Manajemen PT Bukalapak.com Tbk memberikan tanggapan setelah dijatuhi vonis membayar ganti rugi sebesar Rp 107 miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
AVP of Media and Communications Bukalapak, Fairuza Ahmad Iqbal menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum harus diikuti dengan benar sebelum ganti rugi dapat dilaksanakan.
“Kami menghargai keputusan Mahkamah Agung yang telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, prosedur hukum harus dipatuhi sebelum pelaksanaan ganti rugi bisa dilakukan,” ujar Fairuza dalam keterangan yang diterima detikcom.
Fairuza menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari ketidakmampuan Bukalapak untuk melanjutkan kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva karena belum terpenuhinya kewajiban PT Harmas Jalesveva dalam menyediakan ruangan kerja sesuai kesepakatan.
“Kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva atau kerugian lainnya. Kami akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Permasalahan dimulai ketika Bukalapak memutuskan secara sepihak terkait kontrak sewa Gedung One Belpark Office di Jakarta Selatan. Bukalapak awalnya berjanji untuk menyewa seluruh lantai gedung, namun kemudian membatalkan kesepakatan tersebut, menyebabkan kerugian bagi PT Harmas.