Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengklarifikasi mengenai program anuitas dana pensiun yang tidak dapat dicairkan jika kepesertaan belum mencapai 10 tahun. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam ketentuan yang berlaku, ketika seseorang pensiun, mereka dapat menarik 20% manfaat sekaligus. Namun, sisanya 80% akan dibayarkan secara berkala bulanan oleh program dana pensiun pemberi kerja atau melalui produk anuitas dari perusahaan asuransi.
“Jadi, walaupun tidak bisa dicairkan selama 10 tahun, peserta pensiun masih bisa menerima pembayaran bulanan. Mereka tetap akan menerima manfaat bulanan, namun tidak boleh mencairkan seluruhnya,” ungkap Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2024 pada Jumat (6/9/2024). Tujuan dari program pensiun ini adalah untuk menjaga kelangsungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Pensiunan dapat menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan, yang merupakan prinsip dari program pensiunan.
Selama ini, praktiknya adalah dana pensiun langsung dicairkan dalam satu bulan dengan denda 5%. Menurut Ogi, hal ini tidak tepat, seharusnya anuitas diberikan secara berkala setiap bulan. “Kami berharap bahwa dana pensiun baru bisa dicairkan setelah 10 tahun. Namun, setiap bulan para pensiunan masih akan menerima manfaat pensiun mereka,” tambahnya.