Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengumumkan bahwa pihaknya akan menuntut sopir truk yang diduga bertanggung jawab atas kecelakaan KA Taksaka relasi Gambir-Yogyakarta di perlintasan Sentolo-Rewulu, Bantul, DIY, Rabu (25/9) dini hari. “KAI akan mengambil langkah hukum terhadap kejadian ini, dan saat ini sopir truk tersebut sudah diamankan di Polres Bantul,” ujar Anne dalam pernyataannya.
Anne menyampaikan bahwa akibat kecelakaan ini, sarana KA New Livery Taksaka dan prasarana pos perlintasan mengalami kerusakan. Masinis dan asisten masinis (asmas) juga harus dirawat di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Wates karena luka yang diderita. Kejadian ini juga menyebabkan sejumlah perjalanan KA terganggu, dengan KA Taksaka mengalami keterlambatan hingga 192 menit sebelum dapat melanjutkan perjalanan ke Stasiun Yogyakarta.
“KAI sedang menghitung kerugian yang dialami akibat kejadian ini,” tambah Anne. Meskipun demikian, Anne memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, dan semua penumpang serta kru KA Taksaka selamat. Para penumpang yang mengalami keterlambatan juga akan mendapatkan layanan Service Recovery (SR).
Anne menekankan pentingnya patuh terhadap aturan di perlintasan sebidang, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. “KAI terus mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhenti ketika sirene kereta api berbunyi dan palang pintu mulai turun,” tutur Anne. Imbauan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.