Ditjen Gakkum bertujuan untuk memberantas praktik PETI yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Unit ini langsung bertanggung jawab kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Tugas utamanya adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” demikian bunyi Pasal 24 yang dikutip pada Kamis (7/11/2024).
Dengan pembentukan Ditjen Gakkum, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam menangani kasus-kasus PETI dan melindungi sumber daya mineral Indonesia. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk menciptakan lingkungan tambang yang lebih teratur dan berkelanjutan di masa depan.