OJK mengungkap bahwa nilai utang perusahaan dana pensiun kepada peserta pensiun mencapai Rp 304,16 miliar pada Agustus 2024, naik sedikit dari bulan sebelumnya yang mencapai Rp 303,90 miliar. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, “Berdasarkan laporan Agustus 2024, nilai utang manfaat jatuh tempo adalah sebesar Rp 304,16 miliar.”
Ogi juga menjelaskan bahwa sisi iuran mengalami penurunan sebesar Rp 0,35 triliun (1,47% – yoy), dipengaruhi oleh penurunan PPMP sebesar Rp 1,54 triliun (21,04% – yoy). Hal ini terkait dengan upaya dana pensiun untuk memastikan pembayaran kepada peserta pensiun tetap lancar.
Dalam pengelolaan dana pensiun, khususnya yang memiliki PPMP, Ogi menyebut bahwa kepesertaan baru sedang ditekan. Ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pembayaran kepada peserta pensiun yang sudah ada. “Pengelolaan dana pensiun tentunya dikaitkan dengan mekanisme Asset and Liability Management (ALM), selain itu terdapat pula beberapa dana pensiun, khususnya yang memiliki program pensiun manfaat pasti telah melakukan freeze kepesertaan,” jelas Ogi.