Sebanyak 1.329 karyawan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) dilaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kasus dugaan korupsi dalam perdagangan timah. Para karyawan ini berasal dari 16 perusahaan yang bekerja sama dengan 5 smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Agus Afandi, Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel, mengatakan bahwa sebagian besar karyawan sudah menerima pesangon, namun masih ada yang belum.
“Ada yang sudah menerima pesangon dan ada yang belum,” ujar Agus ketika dihubungi detikcom, Minggu (30/6/2024). Meskipun ia tidak mengingat persis jumlah karyawan yang belum menerima pesangon, namun ia memastikan bahwa nominal yang diberikan kepada yang sudah menerima tidak ada masalah.
Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan manajemen perusahaan terkait nasib para karyawan yang terkena PHK. Mereka juga menjalin komunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak para pekerja terpenuhi.