Alasan Pertambangan Ilegal di Indonesia Sulit Diberantas

Alasan Pertambangan Ilegal di Indonesia Sulit Diberantas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan di balik sulitnya membasmi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia. Menurut Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, kesulitan ini disebabkan oleh keterlibatan banyak pihak dalam kegiatan penambangan ilegal. Lokasi tambang ilegal yang sulit dijangkau juga menjadi faktor utama dalam hal ini.

Hendra menyatakan bahwa masalah utama adalah pihak-pihak lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan PETI. Contohnya, di Sumatera, lokasi tambang ilegal terletak di daerah yang sulit diakses melalui darat namun tetap ramai dengan aktivitas penambangan. Hal ini membuat penindakan menjadi sulit dilakukan.

Dari sisi hukum, tindakan penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun, Hendra meragukan apakah hukuman ini cukup untuk mencegah praktik PETI. Pihaknya tengah bekerja sama dengan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.

Untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.