Google Menang Gugatan Atas Kasus Monopoli Bisnis di Uni Eropa Gagal Bayar Rp 25 Triliun

Google Menang Gugatan Atas Kasus Monopoli Bisnis di Uni Eropa, Gagal Bayar Rp 25 Triliun

Di Eropa, regulator dan pengadilan Uni Eropa beberapa kali menggugat Google terkait dugaan praktik monopoli di berbagai segmen bisnis. Salah satunya adalah kasus dugaan monopoli search engine di platform mobile pada tahun 2017 yang membuat Google membayar 2,42 miliar euro. Kemudian, Google juga terlibat dalam kasus dugaan monopoli bisnis search engine di Uni Eropa pada tahun 2022 dengan denda sebesar 4 miliar euro.

Kemenangan Google atas Uni Eropa tentu saja merupakan kabar baik bagi perusahaan tersebut. Google dapat menghemat uang karena tidak perlu membayar denda kepada penggugat seperti biasanya. Semoga kemenangan ini membawa dampak positif bagi industri teknologi dan persaingan bisnis yang sehat di masa depan.