Google Menang Gugatan Atas Kasus Monopoli Bisnis di Uni Eropa Gagal Bayar Rp 25 Triliun

Google Menang Gugatan Atas Kasus Monopoli Bisnis di Uni Eropa, Gagal Bayar Rp 25 Triliun

Google akhir-akhir ini sering kali terkena denda karena dianggap melanggar regulasi di berbagai wilayah operasinya. Tapi kali ini, Google justru menang dalam kasus dugaan monopoli bisnis iklan yang telah berlangsung sejak tahun 2019 di Uni Eropa. Pada saat itu, Google dituduh memonopoli bisnis iklan di Uni Eropa melalui program AdSense for Search (AFS). Program AFS seharusnya digunakan untuk menampilkan iklan pada halaman pencarian Google, namun Uni Eropa menilai bahwa halaman tersebut jarang menampilkan iklan dari penyedia iklan selain Google. Hal ini membuat pesaing lain dalam bisnis iklan, seperti Microsoft dan Yahoo, sulit bersaing dengan Google yang memiliki AFS yang tertanam dalam sistem pencarian Google. Akibatnya, regulator Uni Eropa mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dugaan monopoli Google dalam bisnis iklan.

Namun, berdasarkan dokumen pengadilan umum Uni Eropa, dugaan tersebut tidak terbukti dan denda sebesar 1,49 miliar euro atau sekitar Rp 25,3 triliun terhadap Google dalam kasus ini resmi dicabut. Pengadilan umum Uni Eropa menyatakan bahwa penyelidik dan regulator Uni Eropa gagal membuktikan bahwa Google bersalah atas tuduhan yang diajukan. Dengan demikian, pengadilan umum memutuskan untuk membatalkan dugaan dan denda kepada Google secara keseluruhan.

Kemenangan ini membuat Google akhirnya bebas dari kasus dugaan monopoli bisnis iklan di Uni Eropa yang dimulai sejak tahun 2019. Sebelumnya, Google jarang memenangkan gugatan di pengadilan dan selalu harus membayar denda kepada para penggugat. Misalnya, pada Mei 2023, Google setuju untuk membayar 39,9 juta dolar AS kepada negara bagian Washington, AS atas tuduhan pelacakan lokasi pengguna secara tidak sah. Kemudian pada Desember 2023, Google membayar sekitar 700 juta dolar AS untuk menyelesaikan kasus dugaan monopoli Play Store di AS.