Heboh Warga China Gali Bumi RI Sampai Bolong 1600 Meter

Heboh! Warga China Gali Bumi RI Sampai Bolong 1.600 Meter

Kegiatan penambangan tanpa izin ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar 774,2 kilogram emas dan 937,7 kilogram perak hilang. Menurut Sunindyo, para pelaku dapat dihukum dengan kurungan pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal 100 miliar rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Penyelidikan terhadap lokasi tambang emas ilegal tersebut masih terus dilakukan untuk menghitung potensi kerugian negara lebih lanjut. Sunindyo juga mengungkapkan bahwa peralatan yang digunakan oleh pelaku antara lain alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses tindakan terhadap penambangan ilegal ini. Namun, belum ada informasi mengenai total kerugian negara akibat aksi ilegal tersebut.

Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam proses perhitungan oleh lembaga terkait. Proses hukum terhadap pelaku juga sedang berlangsung, dan kita tunggu saja hasilnya.

Dengan adanya temuan penambangan ilegal ini, kita harus lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal seperti ini demi kebaikan bersama.