Warga negara China yang tinggal di Indonesia sempat membuat heboh dengan aktivitas yang tidak senonoh, yaitu menambang emas secara ilegal di Kalimantan Barat. Mereka melubangi tanah tanpa izin dan merusak lingkungan sekitar. Aksi ini dilakukan oleh seorang WNA China dengan inisial YH dan rekan-rekannya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat keamanan lainnya telah turun tangan untuk menindak para pelaku tambang ilegal ini. Direktur Teknik dan Lingkungan dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa lubang tambang ilegal tersebut mencapai 1.648,3 meter. Mereka telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun serta denda maksimal 100 miliar rupiah.
Penambangan ilegal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, dengan hilangnya cadangan emas dan perak sebanyak 774,2 kilogram dan 937,7 kilogram. Para pelaku menggunakan berbagai peralatan seperti alat ketok, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Mereka juga menggunakan alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.
Sunindyo juga menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk menghitung potensi kerugianWarga negara China yang tinggal di Indonesia membuat heboh dengan aksi mereka yang melubangi tanah Kalimantan Barat untuk menambang emas ilegal. Aktivitas pertambangan ilegal ini terjadi di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat, dan telah menarik perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat keamanan lainnya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal tersebut dilakukan oleh seorang WNA China dengan inisial YH. Mereka telah menjadi tersangka karena aksi ilegal mereka yang mengakibatkan lubang mencapai 1.648,3 meter.