Pajak Digital Rp 25 8 T Siapa Sangka Kripto dan Pinjol Jadi Sumbernya

Pajak Digital Rp 25,8 T: Siapa Sangka Kripto dan Pinjol Jadi Sumbernya?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Angka ini berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kripto, hingga penerimaan dari perusahaan pinjaman online.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, pemungutan PPN PMSE mencapai Rp 20,8 triliun, sementara pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar. Sedangkan pajak dari perusahaan fintech P2P lending atau pinjol mencapai Rp 2,19 triliun. Tak hanya itu, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) juga mencapai Rp 2,09 triliun.

Hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. Jumlah ini terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,90 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, setoran tahun 2023 sebesar Rp 6,76 triliun, dan setoran tahun 2024 sebesar Rp 3,89 triliun.

Penerimaan pajak kripto mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp 376,13 miliar dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp 422,71 miliar.