Di sisi lain, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi bahwa polisi telah mengamankan sopir truk berinisial S (49) asal Purworejo, Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Saat ini, sopir tersebut masih berstatus saksi. “Kami masih meminta keterangan dari saksi tersebut, karena kelalaian seperti ini bisa membahayakan banyak orang,” kata Jeffry.
Kecelakaan antara KA Taksaka dan truk terjadi di perlintasan Sentolo-Rewulu, Bantul, DIY, Rabu (25/9) dini hari. Meskipun tidak ada korban jiwa, kedua kendaraan dan beberapa sarana prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan. Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu. Diduga sopir truk tidak mengindahkan isyarat kereta api dan menerobos palang pintu perlintasan.
“Kejadian bermula saat sopir truk tidak memperhatikan sirene atau isyarat kereta api, sehingga terjebak dan menyebabkan kecelakaan,” ungkap Kris dalam keterangan resminya. KAI terus mengimbau keselamatan di perlintasan sebidang baik secara internal maupun eksternal, sebagai langkah preventif untuk mengurangi kecelakaan di tempat tersebut.