UMP Jakarta 2025 Akan Naik Rp 329380

UMP Jakarta 2025 Akan Naik Rp 329.380

Pada tahun 2024, Pemprov Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 5.067.381, yang merupakan yang tertinggi di Indonesia. Penetapan UMP Jakarta 2024 telah mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebesar 0,3. Hasilnya adalah UMP sebesar Rp 5.067.381, mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 atau 3,6% dari tahun sebelumnya.

Dengan perkiraan kenaikan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5%, ini menandakan peningkatan yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Semua keputusan terkait upah minimum akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan besaran upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Kesejahteraan buruh adalah hal yang sangat penting, dan pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkannya. Semoga dengan adanya kenaikan UMP, kesejahteraan para buruh di Jakarta dan seluruh Indonesia dapat terus meningkat.