Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan sebesar 6,5%. Dengan angka tersebut, berapa ya perkiraan besaran UMP Jakarta untuk tahun depan? Pada tahun 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jadi, jika kita hitung dengan kasar menggunakan kenaikan 6,5% sebagai acuan, maka UMP Jakarta tahun depan diperkirakan akan naik sebesar Rp 329.380. Hitungannya adalah Rp 5.067.381 x 6,5% = Rp 329.379,765 atau dibulatkan menjadi Rp 329.380.
Dengan menambahkan nominal UMP yang berlaku saat ini, maka perkiraan nilai upah minimum Jakarta untuk tahun 2025 akan menjadi sekitar Rp 5.396.761. Namun perlu diingat bahwa angka tersebut hanyalah perkiraan kasar. Biasanya dalam menetapkan UMP, pemerintah menggunakan formula khusus yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Setiap wilayah memiliki kepala daerah yang akan menetapkan nilai pasti UMP di wilayahnya masing-masing. Pemerintah pusat akan memberikan edaran dan waktu kepada kepala daerah untuk menentukan nilai UMP yang sesuai, termasuk untuk UMP Jakarta tahun 2025. Prabowo juga telah menekankan pentingnya kesejahteraan buruh dan akan terus berjuang untuk meningkatkannya.