Polisi Temukan Alat Suntik Bekas dan Botol Infus dalam Kasus Limbah Medis di Kalsel

Polisi Temukan Alat Suntik Bekas dan Botol Infus dalam Kasus Limbah Medis di Kalsel

Limbah medis yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditemukan oleh petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 11, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada Senin kemarin. Limbah medis ini ditemukan setelah petugas melakukan penggalian dengan alat berat hingga kedalaman kurang dari satu meter. Kapolda Kalsel, Irjen Winarto, mengungkapkan bahwa sebanyak 322 kotak limbah medis berwarna kuning ditemukan di dua lokasi berbeda.

“Ada 162 kotak limbah medis yang ditemukan di dalam rumah, sedangkan 160 kotak lainnya ditemukan di lahan kosong,” ujar Winarto dalam keterangannya hari ini. Jenis limbah medis yang ditemukan meliputi alat suntik bekas, bungkus obat-obatan, dan botol infus yang sudah terpakai. “Kami menemukan alat suntik yang sudah dipakai, botol-botol infus, dan bekas bungkusan obat yang sudah dibakar,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi tentang penimbunan limbah medis yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan lokasi penimbunan tidak jauh dari permukiman warga. “Berdasarkan informasi yang kami terima, ada penimbunan limbah medis di sekitar lokasi tersebut,” kata Winarto.