Sistem inti administrasi perpajakan, atau yang biasa disebut coretax, bakal bikin hidup para wajib pajak badan jadi lebih gampang nih, terutama dalam mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Rencananya, sistem keren ini akan mulai diterapkan pada Januari 2025, setelah sukses melewati masa uji coba operasional sejak 28 Oktober 2024 lalu. Salah satu kelebihan dari coretax adalah adanya layanan prepopulated data SPT. Jadi, sistem ini bakal secara otomatis mengisi data-data pelaporan SPT para wajib pajak badan. “Ini nih yang bakal memudahkan hidup kita semua kalau coretax sudah jalan,” ujar Suryo saat konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Suryo menjelaskan, prepopulated SPT khusus untuk wajib pajak badan ini adalah untuk yang menerbitkan bukti potong atau pungutan pajak kepada pihak lain. Dengan skema prepopulated ini, data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga secara otomatis akan tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing). Jadi, wajib pajak tinggal konfirmasi kebenarannya saja. Dengan begitu, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat menurut Dwi.
“Waktu menyampaikan laporannya pun juga akan otomatis dilakukan oleh sistem, jadi wajib pajak tinggal verifikasi aja apakah semua sudah terlaporkan atau belum. Nah, ini nih yang bakal memudahkan hidup kita semua kalau coretax sudah jalan,” tambahnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa prepopulated bukanlah cara baru dalam pelaporan SPT Tahunan. Prepopulated ini merupakan metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan. Meskipun sudah diterapkan beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.