Kenaikan Gaji TKI Hong Kong Minimal Rp 12 Juta per Bulan

Kenaikan Gaji TKI Hong Kong, Minimal Rp 12 Juta per Bulan

Namun, Thomas Chan Tung-fung, ketua Serikat Pekerja Hong Kong, menyoroti bahwa kenaikan 2,5 persen melebihi laju inflasi yang hanya mencapai 1,7 persen pada tahun 2023. “Meskipun pekerja tentu ingin mendapatkan lebih banyak, namun argumen tersebut bisa menjadi bumerang jika mereka mengutip inflasi sebagai alasan,” katanya.

Eman Villanueva, juru bicara kelompok Mission For Migrant Workers, juga memberikan pandangannya bahwa meskipun kenaikan gaji sebesar 2,5 persen mungkin terlihat signifikan bagi sebagian orang, namun hal itu masih jauh dari upah yang layak. “Gaji minimum hampir tidak mencukupi untuk menghidupi keluarga beranggotakan lima orang… termasuk membayar sewa, biaya sekolah, perawatan kesehatan, utilitas… dan dalam beberapa kasus, bahkan tidak cukup,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa para pembantu rumah tangga bekerja dalam kondisi yang sangat berbeda dari angkatan kerja lainnya. Survei terbaru menunjukkan bahwa pekerja domestik bekerja rata-rata 12 hingga 16 jam sehari. “Jadi jika melihatnya dari perspektif itu, maka tidak ada keraguan bahwa upah kami terlalu rendah,” tambah Villanueva.

Dalam situasi ini, penting bagi pemerintah Hong Kong untuk memperhatikan kondisi para pekerja domestik dan memberikan upah yang sesuai dengan kontribusi dan kerja keras yang mereka lakukan. Semoga ke depannya, para pekerja domestik dapat diperlakukan dengan lebih adil dan mendapatkan upah yang lebih layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.