Kenaikan Gaji TKI Hong Kong Minimal Rp 12 Juta per Bulan

Kenaikan Gaji TKI Hong Kong, Minimal Rp 12 Juta per Bulan

Baru-baru ini, pemerintah Hong Kong mengumumkan kenaikan upah minimum untuk pekerja domestik atau pembantu rumah tangga asing sebesar 2,5 persen. Menurut laporan dari South China Morning Post, pihak berwenang telah memutuskan pada akhir bulan September lalu bahwa upah minimum untuk 356.000 pembantu rumah tangga asing di Hong Kong akan naik dari HK$4.870 (Rp 9,7 juta) menjadi HK$4.990 (Rp 10 juta), sementara tunjangan makanan sebesar HK$1.236 (Rp 2,4 juta) tetap tidak berubah.

Kenaikan ini akan berlaku untuk semua kontrak yang ditandatangani pada atau setelah tanggal Sabtu (28/9). “Dalam tinjauan tahun ini, kami telah mempertimbangkan dengan seksama kondisi ekonomi umum dan pasar tenaga kerja Hong Kong selama setahun terakhir, serta prospek ekonomi jangka pendek Hong Kong,” kata seorang juru bicara pemerintah.

Menurut peraturan yang berlaku, majikan wajib memberikan makanan bagi pembantu rumah tangga asing. Mereka juga dapat memilih untuk memberikan tunjangan sebagai gantinya, dengan jumlah yang tetap tidak berubah yaitu HK$1.236 (Rp 2,4 juta) per bulan.

Meskipun ada kenaikan gaji sebesar 2,5 persen, kelompok pembantu rumah tangga menganggap angka tersebut masih jauh di bawah tuntutan mereka, yakni sekitar HK$6.000 (Rp 12 juta) belum termasuk uang makan. Sringatin, Sekretaris Serikat Buruh Migran asal Indonesia, menyatakan kekecewaannya, “Kenaikan itu tidak adil dan mengabaikan kontribusi kami terhadap ekonomi dan masyarakat Hong Kong.”