Pada tahun 2020, Pengadilan Korea memberikan keputusan bahwa ibu mereka berhak atas 40% harta warisan Goo Hara, meskipun sebelumnya tidak ada hukum yang melarang orang tua yang menelantarkan anak mereka untuk mengklaim aset anak mereka. Undang-Undang warisan Korea Selatan hanya memberikan warisan kepada orang tua jika almarhum belum menikah dan tidak memiliki anak, namun pengadilan memberikan tambahan 20% kepada saudara laki-laki dan ayah Goo Hara karena kontribusi mereka dalam pengasuhan.
Koo mengungkapkan bahwa sang ibu tiba-tiba muncul di pemakaman Goo Hara dan mencoba untuk menjadi pusat perhatian dengan merekam percakapan dan berfoto selfie dengan selebriti yang datang memberi penghormatan. “Goo Hara sangat menderita karena ditinggalkan oleh ibunya sendiri ketika masih kecil. Saya berharap tragedi seperti ini tidak akan terjadi lagi,” ujar Koo.
RUU Goo Hara yang kini telah disahkan mengatur bahwa orang tua yang melanggar tanggung jawab mereka terhadap anak-anak atau melakukan kejahatan serius dapat kehilangan hak mereka untuk mengklaim warisan anak-anak mereka. Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus-kasus penelantaran anak di masa depan.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan orang tua akan lebih bertanggung jawab dalam mengurus anak-anak mereka dan tidak mengabaikan kewajiban mereka sebagai orang tua. Semoga dengan adanya aturan ini, kasus-kasus penelantaran anak dapat diminimalkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak dari orang tua mereka.