Menurut BPOM, hasil pengujian sampel roti Okko menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Natrium dehidroasetat, atau sodium dehydroacetate (SDHA), merupakan garam natrium dari asam dehidroasetat. Zat kimia ini efektif dalam menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi, dan jamur. Biasanya, zat ini digunakan sebagai bahan pengawet dalam kosmetik dan produk farmasi.
Keselamatan konsumen adalah prioritas utama BPOM, dan kami akan terus melakukan inspeksi dan uji lab untuk memastikan produk makanan yang beredar aman dikonsumsi. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua produsen makanan untuk lebih memperhatikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan.