Menjaga kesehatan gigi dan mulut adalah hal yang penting bagi semua orang. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan membersihkan karang gigi secara rutin. Namun, seringkali orang enggan melakukannya karena dianggap memerlukan biaya yang mahal. Padahal sebenarnya, perawatan gigi dan mulut, termasuk scaling, seharusnya ditanggung oleh pemerintah.
Untuk mendapatkan klaim tanggungan perawatan scaling gigi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, kita harus tahu bahwa scaling gigi adalah perawatan non-operasi yang dilakukan dengan menggunakan alat ultrasonic scaler. Tujuannya adalah untuk mengangkat sisa plak dan mengikis karang gigi guna mengurangi risiko sakit gigi, bau mulut tidak sedap, serta penyakit mulut dan gusi.
Meskipun biaya scaling gigi memang tidak murah, masyarakat dapat memperoleh perawatan ini secara gratis melalui BPJS Kesehatan. Namun, perlu diingat bahwa scaling gigi hanya gratis jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. BPJS Kesehatan menjamin perawatan scaling gigi untuk kasus gingivitis akut dengan masa penjaminan dua tahun sekali.