Selain itu, aktivitas seperti merokok, meninggalkan makanan atau sampah, masuk tanpa izin, dan minum alkohol juga dilarang di Gunung Halla. Pelanggar aturan bisa dikenai denda hingga 2 juta won atau sekitar Rp 22 juta. Bagi yang menyeberang jalan sembarangan, denda yang dikenakan adalah 20.000 won (Rp 237 ribu), dan untuk melanggar lampu merah bisa dikenakan denda hingga 60.000 won (Rp 712 ribu).
Gunung Halla merupakan bagian dari situs warisan Pulau Vulkanik Jeju dan Tabung Lava yang terdaftar di UNESCO. Tahun lalu, sebanyak 923.680 orang mengunjungi gunung tersebut, menurut data pemerintah.
Dengan adanya peraturan dan kampanye untuk menjaga kebersihan Gunung Halla, diharapkan para pendaki dan wisatawan dapat lebih sadar akan pentingnya melestarikan lingkungan alam dan warisan alam yang berharga ini. Semoga dengan upaya bersama, Gunung Halla tetap indah dan lestari untuk dinikmati oleh generasi mendatang.