Bali telah mengeluarkan aturan baru untuk para wisatawan asing yang berlibur di Pulau Dewata. Aturan ini dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing di Bali. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya telah mengatur hal yang sama. Menurut Koster, aturan baru ini akan diterapkan dengan lebih tegas.
“Jadi, waktu SE Nomor 4 belum lama berlaku, saya sudah berakhir masa jabatan sebagai Gubernur Bali. Jadi kurang nancap gitu. Sekarang, Astungkara saya terpilih lagi untuk periode kedua, jadi ini momentum yang tepat untuk menerapkan aturan ini dengan lebih mantap,” ujar Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, pada hari Senin.
Koster berharap dengan adanya aturan baru ini, pariwisata di Pulau Dewata dapat berjalan dengan lebih tertib dan berkualitas. Pemerintah Provinsi Bali juga akan berkoordinasi dengan konsul atau pejabat diplomatik dari negara-negara yang memiliki warga negaranya berlibur di Bali untuk memastikan aturan ini dipatuhi oleh para wisatawan asing.