Pemerintah Metropolitan Seoul telah mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah pemberian makan hewan liar di kota. Mereka telah menetapkan denda yang cukup besar, hingga 1 juta won, bagi siapa pun yang tertangkap memberi makan hewan seperti merpati dan burung gagak di taman kota dan sepanjang Sungai Han.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya kota untuk mengendalikan populasi hewan liar yang telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal dan wilayah pertanian. Aturan baru ini, yang disetujui oleh Dewan Metropolitan Seoul pada 26 Desember 2024, merupakan hasil revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar di Korea Selatan.
Menurut Korea Times, aturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melarang pemberian makan hewan liar yang dianggap berbahaya, seperti burung pipit, burung gagak, gagak, burung merpati, dan babi hutan. Hewan-hewan ini dikenal merusak tanaman dan menyebabkan masalah kepadatan penduduk di beberapa wilayah.