Gelombang panas ekstrem yang melanda Arab Saudi belakangan ini telah menyebabkan kematian lebih dari 1.000 jemaah haji yang sedang menjalankan ibadah tahun ini. Namun, para jemaah haji yang meninggal saat berada di Tanah Suci tidak dapat dibawa pulang ke negara asal mereka. Menurut laporan, para jemaah haji dari berbagai negara diwajibkan untuk dimakamkan di Arab Saudi, tempat di mana mereka menghembuskan nafas terakhir.§
Mengapa hal ini terjadi? Pemerintah Arab Saudi khawatir tentang kondisi jenazah yang mudah membusuk setelah meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang ke negara asal. Selain itu, proses administrasi yang rumit juga menjadi alasan lainnya. Oleh karena itu, para jemaah haji yang meninggal di Mekkah lebih disarankan untuk dimakamkan di Tanah Suci sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Situs Portal Informasi Indonesia memberikan beberapa langkah yang dapat diambil jika menemukan jemaah haji yang meninggal dunia. Langkah pertama adalah melaporkan kepada ketua kloter jemaah tersebut. Setelah dilaporkan, Kementerian Haji Arab Saudi akan membuat surat kematian dari rumah sakit atau CoD (Certificate of Death). Setelah proses administrasi di Arab Saudi selesai, langkah selanjutnya adalah mengurus dokumen di konsulat Indonesia di Jeddah, termasuk surat izin pemakaman.