Tidak Jadi Naik Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Stabil

Tidak Jadi Naik, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Stabil

Kementerian Perhubungan telah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara. Sebelumnya, kenaikan tarif telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 131 tahun 2024 tentang Perubahan KM 61 tahun 2023 mengenai Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. Namun, penundaan kenaikan tarif ini dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi sosialisasi kepada masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, menyatakan bahwa penyesuaian tarif tersebut ditunda agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan diterima oleh para pengguna jasa. Dia menegaskan bahwa hingga saat ini, tarif yang berlaku masih tetap sama dan peningkatan tarif akan diumumkan pada waktu yang belum ditentukan.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga telah mengumumkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyeberangan, termasuk Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan lainnya. Mereka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dengan fokus pada keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.