Bukalapak Buka Suara Usai Divonis Ganti Rugi Rp 107 Miliar

Bukalapak Buka Suara Usai Divonis Ganti Rugi Rp 107 Miliar

PT Harmas telah memenuhi kewajibannya dalam membangun dan menyediakan gedung sesuai permintaan Bukalapak. Namun, setelah selesai, Bukalapak menyalahkan PT Harmas karena dianggap terlambat menyelesaikan pembangunan.

Kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, Dolvianus Nana, menyatakan bahwa pembatalan kontrak oleh Bukalapak merugikan kliennya. PT Harmas sudah membayar komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, namun ganti rugi belum dibayarkan.

Selain mencari keadilan, PT Harmas juga ingin mendapatkan kepastian hukum dalam kasus ini. Eksklusifitas kontrak membuat PT Harmas kesulitan untuk menyewakan gedung kepada pihak lain.

Meskipun PT Harmas telah memohon eksekusi ke pengadilan, Bukalapak belum membayar ganti rugi secara sukarela. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memberikan peneguran kepada Bukalapak untuk segera membayar kerugian sebesar Rp 107 miliar.

Dalam situasi ini, penting bagi kedua belah pihak untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum dengan baik. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan adil untuk semua pihak yang terlibat.