Meskipun Bank Indonesia mendorong digitalisasi sistem pembayaran, Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI, menegaskan pentingnya penerimaan uang tunai. Menurutnya, walaupun ada dorongan untuk menggunakan sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS, uang tunai tetap harus diterima oleh pedagang sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Doni menjelaskan bahwa uang tunai dan non-tunai adalah cara pembayaran yang sah, asalkan dalam bentuk rupiah. Bank Indonesia masih terus mencetak uang kertas berkualitas meskipun pertumbuhan transaksi non-tunai, terutama melalui QRIS, terus meningkat.
Dalam kondisi ini, penting bagi pedagang dan pembeli untuk memahami kebutuhan transaksi mereka dan memilih metode pembayaran yang paling sesuai. Dengan adanya berbagai fitur dan pilihan pembayaran yang tersedia, proses transaksi dapat berjalan dengan lancar dan efisien, sehingga dapat meminimalisir risiko gagalnya transaksi jual beli.