Seiring dengan kemajuan teknologi, semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan transaksi jual beli secara digital. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa semua pedagang harus menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai. Konsultan keuangan Hendra Agus Simanjuntak mengatakan bahwa dari segi hukum, digitalisasi pembayaran dapat memperkuat perlindungan bagi pembeli dan pedagang, terutama terkait dengan peredaran uang palsu.
Menurutnya, baik pembeli maupun pedagang rentan menjadi korban uang palsu. Keunggulan lain dari perusahaan penyedia sistem pembayaran adalah mereka sudah memiliki standar keamanan informasi dan anti penyuapan yang tinggi. Dengan demikian, perusahaan telah mempersiapkan diri sejak awal untuk mencegah penyalahgunaan transaksi digital, seperti melalui QRIS.
Praktisi keuangan digital dan Direktur Utama PT Trans Digital Cemerlang (TDC), Indra, merespons positif penegasan Bank Indonesia terkait penerimaan pembayaran tunai dan non-tunai dalam transaksi perdagangan. Menurut Indra, kunci kesuksesan kedua model pembayaran tersebut terletak pada fitur yang disediakan oleh aplikasi pembayaran digital.
Indra menekankan pentingnya fitur yang fleksibel agar pembeli dapat memilih metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dia juga mendukung kampanye Bank Indonesia terkait penggunaan QRIS, yang menurutnya memberikan banyak manfaat bagi pedagang dan pembeli dalam sistem pembayaran di Indonesia.