OJK Buka Suara Soal Utang Perusahaan Dana Pensiun Senilai Rp 304 M ke Peserta

OJK Buka Suara Soal Utang Perusahaan Dana Pensiun Senilai Rp 304 M ke Peserta

Menurut Ogi, penurunan angka iuran disebabkan oleh fokus perusahaan dana pensiun dalam melakukan pembayaran kepada peserta. Data penerimaan iuran untuk Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengalami kenaikan masing-masing sebesar Rp 0,14 triliun (5,25% – yoy) dan Rp 1,05 triliun (7,60% – yoy).

“Berbeda dengan trend di DPLK atau dana pensiun yang peserta aktifnya masih lebih besar dibandingkan peserta pasif (pensiunan),” tambahnya.

Dengan demikian, OJK terus memantau perkembangan dana pensiun dan berbagai faktor yang memengaruhinya untuk memastikan kelangsungan pembayaran kepada peserta pensiun.