Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat penambahan ayat dalam Pasal 3 yang mengatur penggunaan dana transfer daerah untuk iuran peserta PBI. “Pembayaran kontribusi iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh pemerintah daerah dapat bersumber dari transfer ke daerah,” demikian tertulis dalam ayat (6) Pasal 3 Permenkeu 51/2024. Besaran iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah Rp42.000 per orang per bulan, dan iuran ini dibayar oleh pemerintah.
Adapun syarat untuk menjadi peserta PBI program Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan peserta yang memang tidak mampu dapat terus mendapatkan perlindungan kesehatan melalui program JKN BPJS Kesehatan. Semoga dengan langkah-langkah ini, masalah tunggakan iuran dapat diminimalisir dan semua masyarakat dapat merasakan manfaat dari program jaminan kesehatan yang ada.