Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengungkapkan bahwa turunnya daya beli masyarakat berdampak besar pada kemampuan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk membayar iuran, terutama bagi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Deflasi yang terjadi dari Mei hingga Agustus 2024 menjadi salah satu tanda penurunan daya beli. Hingga Juli 2024, ada sekitar 17,553 juta peserta PBPU yang menunggak iuran, dengan total tunggakan mencapai Rp14,12 triliun.
“Iya jelas. Turunnya daya beli memengaruhi tunggakan JKN,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada Bisnis pada Kamis (19/9/2024). Dengan situasi ini, Ghufron menyatakan bahwa pihaknya akan lebih proaktif dalam menjangkau peserta secara langsung dari rumah ke rumah. Jika peserta yang menunggak memang tidak mampu, mereka dapat beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari peserta mandiri.
“Bagi yang memang tidak mampu, kita bisa bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, atau Kementerian Sosial,” tambah Ghufron. Saat ini, pemerintah daerah dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta program JKN BPJS Kesehatan yang menjadi peserta PBI. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 yang diundangkan pada 14 Agustus 2024.