Namun, ada pengecualian, di mana jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20% lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, bisa dicairkan sekaligus. Ogi menjelaskan bahwa program pensiun berbeda dengan tabungan hari tua atau jaminan hari tua yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, di mana pada saat pensiun, uangnya bisa dicairkan tunai.
“Saya harap penjelasan ini lebih jelas dan dipahami oleh semua, terutama oleh peserta yang terkena aturan ini. Aturan ini berlaku enam bulan setelah POJK 8 2024 diterbitkan pada 29 April 2024, dan akan mulai berlaku di akhir Oktober 2024,” tutupnya.
Pages: 1 2