Selain itu, koordinasi kebijakan dan penerapan ketentuan juga dilakukan pada area perbankan dan sektor keuangan, serta kebijakan yang mendukung perluasan penggunaan LCT dalam transaksi pembayaran antar negara. Pada hari ini, BI bersama Bank of Korea (BOK) dan Kementerian Keuangan Korea telah sepakat untuk kerangka kerja sama LCT guna mendorong penggunaan mata uang lokal Rupiah-Won dalam transaksi perdagangan. Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan mulai diimplementasikan secara efektif pada 30 September 2024.
Implementasi kerangka LCT ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi perdagangan bilateral, mengurangi risiko nilai tukar, dan meningkatkan efisiensi transaksi. Semua langkah ini diambil demi memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan negara mitra, serta memperkuat posisi mata uang lokal dalam perdagangan internasional.
Dengan adanya kerja sama LCT yang semakin luas dan efektif, diharapkan Indonesia dapat terus berkembang dalam hal perdagangan internasional dan investasi. Semua pihak harus terus bekerja sama dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama dalam memajukan ekonomi Indonesia dan memperkuat posisi negara di kancah global.