Ternyata Ini Alasan Mengapa Banyak Perusahaan Pinjol Bangkrut

Ternyata Ini Alasan Mengapa Banyak Perusahaan Pinjol Bangkrut

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa per Mei 2024, terdapat 15 penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari di atas 5%. OJK terus mendorong perusahaan fintech lending untuk membuat action plan guna memperbaiki kualitas pendanaannya.

“OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya,” kata Agusman dalam keterangan tertulis. Berdasarkan penelusuran, perusahaan pinjol yang mendapatkan izin operasional dari OJK terus berkurang. Pada Februari 2024, terdapat 101 pinjol legal yang mendapatkan izin OJK. Namun, hingga Juni 2024, jumlah perusahaan pinjol yang masih memiliki izin dari OJK menjadi 98 perusahaan.

Dengan semakin ketatnya pengawasan dari OJK terhadap perusahaan pinjol, diharapkan bahwa kualitas layanan dan keamanan bagi masyarakat yang menggunakan layanan pinjaman online akan semakin terjamin. Hal ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan pinjol lainnya untuk mematuhi aturan dan menjaga kualitas layanan agar tidak terkena sanksi serupa. Sebagai konsumen, penting untuk selalu melakukan riset dan memilih perusahaan pinjol yang telah memiliki izin resmi dari OJK untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.