Pajak Digital Rp 25 8 T Siapa Sangka Kripto dan Pinjol Jadi Sumbernya

Pajak Digital Rp 25,8 T: Siapa Sangka Kripto dan Pinjol Jadi Sumbernya?

Sementara itu, penerimaan pajak dari perusahaan fintech (P2P lending) mencapai Rp 2,19 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 270,98 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,19 triliun.

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak SIPP, mencapai Rp 2,09 triliun hingga Juni 2024. Penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Pemerintah juga akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.