Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan perkembangan penerimaan pajak di Indonesia yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Dari awalnya hanya Rp 13,87 triliun pada tahun 1983, kini telah mencapai Rp 1.869,2 triliun pada tahun 2023. Sri Mulyani menekankan pentingnya instrumen pajak dalam membangun negara yang sejahtera dan berkeadilan. Pembangunan institusi pajak yang bersih dan profesional harus terus dilakukan agar Indonesia dapat mencapai tujuannya.
Para pendiri bangsa Indonesia telah memahami hal ini sejak lama. Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur tentang pentingnya pajak dan pungutan lainnya untuk kepentingan negara. Sri Mulyani menjelaskan bahwa reformasi perpajakan dimulai sejak diberlakukannya sistem self assessment dalam Peraturan Perpajakan Indonesia pada awal tahun 1980-an. Dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk meningkatkan penerimaan pajak Indonesia menjadi Rp 100 triliun pada tahun 1998.
Krisis keuangan dan ekonomi pada tahun 1998-1999 membuat Indonesia terpaksa masuk dalam program Dana Moneter Internasional (IMF). Namun, melalui berbagai langkah reformasi, seperti pembentukan Large Tax Payer Office (LTO) pada tahun 2002, penerimaan pajak berhasil meningkat menjadi Rp 249,4 triliun. Reformasi perpajakan jilid II pada tahun 2004 bahkan berhasil meningkatkan penerimaan pajak menjadi di atas Rp 300 triliun.