Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga akhir tahun 2024. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sebelumnya, kebijakan ini seharusnya berakhir pada pertengahan tahun 2024, namun Gubernur BI Perry Warjiyo memutuskan untuk memperpanjangnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan lalu.
“Demi menjaga daya beli masyarakat, Bank Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” tulis dalam akun Instagram @bank_indonesia, Jumat (12/7/2024).
Perpanjangan kebijakan keringanan ini mencakup pembayaran minimum oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Selain itu, nilai denda keterlambatan juga dibatasi maksimal 1% dari total tagihan, tidak melebihi Rp 100.000.