Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang membahas aturan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari impor yang terlalu banyak. Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri tekstil di Indonesia.
Reni menjelaskan bahwa penerapan BMTP impor produk kain sedang dalam tahap pembahasan dan akan segera diterapkan. Rapat pleno yang baru saja digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) membahas hal ini dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55/2020 yang berlaku dari 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022. Dia optimis bahwa aturan baru terkait BMTP impor kain akan segera diterbitkan pertengahan bulan ini.
Selain itu, Reni juga mengatakan bahwa Kemenperin sedang aktif membahas Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk memastikan tidak ada produk impor yang dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar dalam negeri. Pengenaan besaran BMAD ini akan ditentukan oleh tingkat kerja sama importir dengan pemerintah. Semakin kooperatif importir dengan aturan ini, semakin kecil biaya bea masuk yang akan dikenakan.