Kementerian ESDM meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengoptimalkan bagian wilayah kerja (WK) migas yang tidak dimanfaatkan atau mengembalikannya. Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Dimanfaatkan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas harus diikuti. Kriteria bagian WK migas potensial yang tidak dimanfaatkan tersebut antara lain lapangan produksi yang tidak diproduksikan selama 2 tahun berturut-turut, atau lapangan dengan rencana pengembangan selain rencana pertama yang tidak dikerjakan selama 2 tahun berturut-turut. Selain itu, struktur pada WK eksploitasi yang telah ditemukan namun tidak dikerjakan selama 3 tahun berturut-turut juga harus diperhatikan.
“Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang berpotensi namun tidak dimanfaatkan perlu segera dioptimalkan, tidak bisa hanya dibiarkan begitu saja. Saat ini sedang dilakukan inventarisasi dan upaya optimalisasi akan segera dilakukan. Ada 4 langkah optimalisasi yang akan dilakukan,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Pertama, KKKS diminta untuk segera memanfaatkan bagian WK potensial yang tidak dimanfaatkan. “Jika diperlukan, permohonan perbaikan ekonomi dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA),” tambah Ariana.
Kedua, KKKS dapat bekerja sama dengan badan usaha lain untuk memanfaatkan bagian WK potensial yang tidak dimanfaatkan dengan menerapkan teknologi tertentu sesuai kebutuhan bisnis.