PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menanggapi permintaan sejumlah investor dengan membuka kolom permintaan beli (bid) dan penawaran jual (offer) dalam mekanisme full periodic call auction (FCA) Papan Pemantauan Khusus (PPK). Beberapa investor merasa bahwa perdagangan di papan tersebut kurang transparan. BEI kemudian memutuskan untuk menghapus fitur bid dan offer, dan hanya menampilkan Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV). Saham yang diperdagangkan dengan sistem FCA akan diberi notasi khusus X sebagai tanda bahwa saham tersebut sedang dalam pemantauan.
Menurut Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, fitur IEP dan IEV lebih sulit dimanipulasi daripada bid dan offer. Mekanisme serupa juga telah diadopsi oleh bursa-bursa di seluruh dunia. Jeffrey menjelaskan bahwa dengan mekanisme call auction, manipulasi IEP dan IEV akan lebih sulit daripada manipulasi bid dan offer di pasar reguler. BEI fokusnya ke depan adalah memastikan agar saham yang masuk papan pemantauan khusus semakin sedikit, dan berharap lebih banyak saham keluar dari papan tersebut dengan memperhatikan para investor, terutama investor ritel.
Jeffrey juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria saham yang masuk dalam pemantauan khusus, seperti likuiditas di bawah Rp 5 juta per hari dan nilai saham di bawah Rp 51. Melalui skema FCA, likuiditas diharapkan akan meningkat. Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.