Tips Hemat Bayar Utang ke Negara dengan Diskon

Tips Hemat Bayar Utang ke Negara dengan Diskon

Program keringanan utang tahun 2024 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali hadir untuk membantu debitur yang memiliki kewajiban kepada negara. Jika kamu masih memiliki utang pada negara, jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengajukan keringanan utang sebelum 16 Desember 2024.

Dalam pengumuman yang diunggah oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di akun Instagram resmi @ditjenkn, Kamis (27/6/2024), terdapat berbagai macam jenis keringanan utang yang bisa didapatkan oleh para debitur. Bagi debitur yang memiliki barang jaminan berupa tanah atau bangunan, mereka bisa mendapatkan keringanan sebesar 35% dari sisa utang pokok. Sementara bagi debitur yang tidak memiliki barang jaminan, keringanan utang yang diberikan mencapai 60%.

Selain itu, untuk piutang pasien rumah sakit, biaya perkuliahan/sekolah, dan piutang hingga Rp 8 juta yang tidak didukung barang jaminan, akan diberikan keringanan utang sebesar 80% dari sisa kewajiban. Program ini dapat dimanfaatkan oleh debitur kecil seperti usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar, penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta, dan debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1 miliar.