Schroder Kelola Aset Sebesar Rp 61 Triliun Penuhi Syarat Buka Dana Pensiun

Schroder Kelola Aset Sebesar Rp 61 Triliun, Penuhi Syarat Buka Dana Pensiun

Perusahaan manajer investasi, Schroder Investment Management Indonesia pada akhir Desember 2024 telah berhasil mengelola dana sebesar Rp61,05 triliun. Angka ini sudah memenuhi syarat nilai AUM minimal yang diperlukan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Presiden Direktur Schroders Indonesia, Michael T. Tjoajadi, mengungkapkan bahwa penyelenggaraan DPLK merupakan peluang yang menjanjikan. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa Schroder masih dalam tahap pembelajaran terkait potensi tersebut.

“Dengan total dana kelolaan Rp61,05 triliun hingga akhir Desember 2024, kami melihat ini sebagai peluang yang menarik, namun kami masih perlu mempelajari lebih lanjut,” ujar Michael kepada Bisnis, Minggu (12/1/2025). Menurut Michael, pengelolaan investasi adalah aspek bisnis utama dalam penyelenggaraan program DPLK, namun bukan satu-satunya hal yang penting. Selain keahlian dalam investasi, perusahaan juga harus memiliki tim yang berpengalaman untuk memberikan pelayanan dan pemahaman yang tepat mengenai program pensiun kepada masyarakat.

Michael menekankan pentingnya persiapan ini, terutama di tengah kesadaran yang masih rendah mengenai pentingnya merencanakan masa pensiun. Akibatnya, partisipasi dalam program DPLK umumnya masih sangat rendah. “Selain itu, perusahaan juga harus memiliki infrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung program pensiun,” tambah Michael. Ketentuan AUM minimal sebesar Rp25 triliun diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.