OJK Catat Aset Industri Keuangan Syariah Mencapai Rp 2500 Triliun

OJK Catat Aset Industri Keuangan Syariah Mencapai Rp 2.500 Triliun

Indonesia saat ini menduduki posisi ketiga berdasarkan Islamic Finance Development Indicator dan Cambridge Global Islamic Finance Report, serta posisi ketujuh dalam aspek Islamic Finance pada Global Islamic Economic Indicator. Negara ini juga berhasil bersaing dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia dalam bidang keuangan syariah. Friderica menyatakan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, mulai dari Pemerintah, Kementerian lembaga OJK, Bank Indonesia, KNEKS, Majelis Ulama Indonesia, asosiasi, Bursa Efek Indonesia, hingga seluruh pelaku usaha jasa keuangan syariah.

Dengan demikian, keberhasilan industri keuangan syariah di Indonesia merupakan hasil dari kolaborasi dan kerja sama semua pihak terkait. Upaya terus dilakukan untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sehingga sektor ini dapat terus tumbuh dan berkembang di masa depan. Indonesia memiliki potensi besar dalam industri keuangan syariah, dan dengan kerja sama yang solid, kita dapat terus memperkuat posisi kita di kancah global dalam bidang keuangan syariah.