Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024 dan para Kepala UPT Ditjen Hubla diminta untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, serta melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan surat edaran ini kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
SE-DJPL 20 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Juni 2024, merupakan implementasi dari Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yang menetapkan kewajiban negara terkait dengan penetapan gaji pokok minimum untuk awak kapal berbendera Indonesia. Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, serta para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di seluruh Indonesia untuk segera dilaksanakan dan dipatuhi.