Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru yang menetapkan gaji pokok bagi awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi para awak kapal tersebut.
Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menjelaskan bahwa besaran gaji pokok ini ditetapkan berdasarkan jabatan terendah yang terdaftar dalam daftar sijil awak kapal dan/atau crew list. Gaji pokok yang disebutkan ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Dalam perjanjian kerja laut (PKL), besaran gaji pokok harus mempertimbangkan juga Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh gubernur di wilayah tempat penandatanganan PKL dilakukan.
Antoni menegaskan bahwa gaji pokok yang ditetapkan belum mencakup tunjangan lain seperti upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur. Para kepala kantor diinstruksikan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengesahan PKL dan sijil pelaut guna memastikan bahwa besaran gaji pokok yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat edaran dari direktur jenderal.
Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama DJPL. Bagi pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok ini, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.