2. Syarat Utangnya Bisa Dihapuskan
Maman menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Pertama, mereka yang terdampak bencana seperti gempa bumi atau pandemi COVID-19. “Kebijakan ini berlaku bagi pelaku UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak bencana alam atau COVID-19,” katanya. Kedua, penghapusan utang akan diberikan kepada pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan yang tidak mampu membayar utangnya dan sudah melewati batas waktu pembayaran. “Penghapusan utang hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu membayar dan sudah melewati batas waktu pembayaran selama sekitar 10 tahun. Jadi tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan penghapusan utang,” tambahnya.
Maman menekankan bahwa tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan ini, hanya mereka yang benar-benar sudah tidak mampu lagi. Pemerintah hanya akan menghapuskan utang bagi mereka yang memang sudah tidak bisa ditolong lagi. “Artinya, bagi pelaku UMKM lainnya yang masih memiliki kemampuan untuk membayar menurut penilaian Bank Himbara, mereka tidak akan mendapatkan penghapusan utang,” jelas Maman.
Secara keseluruhan, diperkirakan penghapusan utang ini akan mencapai Rp 10 triliun. Namun, Maman menegaskan bahwa dana tersebut tidak akan berasal dari APBN, melainkan langsung dari penghapusan buku piutang di lembaga perbankan. “PP ini dibuat agar bank memiliki dasar hukum untuk menghapus utang. Jadi proses penghapusan ini sudah tercatat dalam buku piutang bank masing-masing, dan kita berharap bahwa sekitar 1 juta pelaku UMKM dapat kembali beraktivitas dengan lancar setelah utang mereka dihapus,” papar Maman.