Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan penghapusan utang UMKM di sektor pertanian hingga peternakan pada Selasa, 5 November 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan UMKM lainnya. Dengan tegas, Prabowo telah resmi menghapus utang macet para pelaku UMKM di sektor tersebut.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan dan mengalami masalah utang. “Kebijakan ini merupakan simbol dari dukungan pemerintah terhadap pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya, yang jumlahnya mencapai sekitar 1 juta orang, dengan memberikan penghapusan utang piutang,” ujar Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Berikut adalah dua hal penting dari kebijakan Prabowo dalam menghapus utang UMKM Pertanian hingga Peternakan:
1. Utang yang Dihapuskan hingga Rp 500 Juta
Maman menjelaskan bahwa nilai utang yang dihapuskan maksimal sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Proses penghapusan utang ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah atau himbara. “Rata-rata maksimal utang yang dapat dihapuskan untuk badan usaha adalah Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan adalah Rp 300 juta,” ungkap Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.