Pemerintah Mencatat Penerimaan Uang Rp 24 99 T dari Pajak Kripto-Fintech

Pemerintah Mencatat Penerimaan Uang Rp 24,99 T dari Pajak Kripto-Fintech

Ewie, yang merupakan panggilan akrab dari Direktur tersebut, juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk memperluas basis penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah berencana untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan menggali potensi dari pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Dengan demikian, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan perkembangan teknologi dan transaksi digital di Indonesia.